Wakaf adalah aktivitas memberikan bantuan pada orang lain tanpa
adanya bunga. Kenali pengertian, dasar hukum, manfaat, jenis, hingga rukunnya
di sini.
Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai
demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf,
pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya.
Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun,
dan syaratnya di bawah ini.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri.
Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi
kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati
masyarakat.
Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik
pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh
masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari
pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf
dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun
pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai
seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.
Dasar Hukum Wakaf di Indonesia
Daftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada dasar Al-Quran
dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Kemudian dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004
secara hukum positif wakaf.
Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang
bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan
memajukan wakaf di Indonesia.
Manfaat Wakaf
Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja, tetapi
aspek lainnya juga berpengaruh. Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan
oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Selengkapnya tentang manfaat
wakaf adalah sebagai berikut.
1.
Mendapat Manfaat Secara Religius
Memperoleh manfaat dari sisi spiritual merupakan manfaat wakaf
yang didapatkan pemberi atau wakif. Faktanya, manfaat dari aset atau harta
wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum.
Sehingga pahala pemberi wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang
wakif telah meninggal.
2.
Meningkatkan Hubungan Persaudaraan
Dari sisi pemberi dan penerimanya, manfaat wakaf adalah mampu
meningkatkan hubungan persaudaraan. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang
melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan
adanya bantuan tersebut. Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan
masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan
kemasyarakatan secara menyeluruh
.
3.
Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung
Manfaat wakaf berikutnya adalah membantu pihak-pihak kurang
beruntung daripada kita, baik bentuknya wakaf produktif atau konsumtif. Wakaf
konsumtif dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-harinya,
sedangkan wakaf produktif dapat membantu meningkatkan taraf kesejahteraan
hidup.
4.
Sarana Membangun Kepedulian Sosial
Terakhir, manfaat wakaf adalah sebagai sarana membangun
kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan
kepedulian agar bisa berfungsi secara maksimal dalam masyarakat. Konsistensi
dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi,
baik secara sosial maupun spiritual.
Jenis Jenis Wakaf
Wakaf sendiri terdapat beragam sekali bentuknya. Selengkapnya
tentang jenis wakaf adalah sebagai berikut.
a.
Berdasarkan Obyeknya
Jenis jenis wakaf pertama yakni berdasarkan obyek tujuan
pemberian wakaf. Secara garis besar, wakaf berdasarkan obyek dibagi dua, yaitu
wakaf ahli dan khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf untuk keluarga atau saudara
sendiri. Sehingga pemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
Contoh wakaf ahli yaitu nafkah sehari-hari, membiayai pendidikan adik, dan
sebagainya.
Sebaliknya, wakaf khairi adalah jenis jenis wakaf diperuntukkan
kepentingan masyarakat luas. Contoh wakaf khairi seperti pemberian tanah,
bangunan, dan sejenisnya.
b.
Berdasarkan Jenis yang Diwakafkan
Klasifikasi kedua wakaf adalah berdasarkan jenis wakafnya, yang
terbagi menjadi golongan pertama, kedua, dan ketiga. Golongan pertama yakni
wakaf berupa benda tidak bergerak dimana bentuknya sulit dipindahkan. Contoh
wakaf tidak bergerak seperti masjid, bangunan, pondok pesantren, dan
sebagainya.
Golongan kedua yaitu wakaf bergerak berbentuk barang. Dalam hal
ini termasuk seluruh pemberian mudah dipindahkan selain uang. Contoh wakaf
bergerak seperti bibit tanaman, surat berharga, air, peralatan tertentu, dan
lainnya. Sementara itu, golongan terakhir yakni benda bergerak berupa uang,
baik tunai atau non-tunai.
c.
Berdasarkan Waktu
Jenis jenis wakaf berdasarkan waktunya terbagi menjadi dua,
meliputi Muabbad dan Mu’aqqot. Waktu Muabbad merupakan wakaf yang diberikan
tanpa batasan waktu sehingga pemberian tersebut digunakan selamanya oleh
masyarakat. Contoh wakaf adalah masjid, fasilitas umum, dan sebagainya.
Sementara itu, waqaf mu'aqqot adalah wakaf dengan pemberian hak
guna terbatas. Contoh wakaf mu’aqqot misalnya bantuan pasokan makanan, uang
konsumsi, dan sebagainya. Wakaf mu’aqqot umumnya bersifat konsumtif, bukan
wakaf produktif.
4.
Berdasarkan Pemanfaatannya
Jenis terakhir wakaf adalah berdasarkan pemanfaatannya, yang
terbagi menjadi wakaf tunai dan produktif. Wakaf tunai merupakan wakaf yang
manfaatnya mampu dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Contoh wakaf tunai
seperti masjid, uang, kendaraan, pondok pesantren, dan sebagainya.
Sedangkan, wakaf produktif ialah jenis jenis wakaf dengan wujud
tidak secara langsung mampu dinikmati masyarakat, melainkan dikelola terlebih
dahulu dalam aktivitas produktif.. Contoh wakaf produktif seperti modal dalam
kegiatan produksi sociopreneurship, beasiswa aktivis sosial, dan semacamnya.
Syarat dan Rukun Wakaf
Sebelum Anda menerapkannya, ketahui terlebih dahulu syarat dan
rukun wakaf menurut hukum wakaf. Selengkapnya tentang syarat dan rukun wakaf
adalah sebagai berikut.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan
wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:
1.
Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat,
mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
2.
Harta Mauquf
Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang
diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan
sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
3.
Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau
badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf,
dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana
penggunaan harta mauquf.
4.
Shighat
Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa
tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu,
tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan,
bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak
sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.
·
Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah
disyaratkan memenuhi aturan.
·
Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang
jelas.
·
Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad
dilaksanakan.
·
Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai
keinginan wakafnya.
·
Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak
dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf.
